INDONESIA TETAP MERDEKA!!!
Indonesia tetap merdeka, meski dalam situasi pandemi saat ini. Dan inilah yang bisa kita lakukan dalam situasi pademi COVID-19 yaitu dengan mengadakan acara lomba online untuk seluruh Indonesia. Semenjak tahun 1945, Indonesia telah diakui sebagai negara yang merdeka secara De Facto dan De Jure. Pengertian De Facto : Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Berdasarkan sifatnya, pengakuan De Facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan Pengertian De Jure : Pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. Berikut beberapa kata-kata bijak dari Presiden 1 Indonesia, Seokarno : Tentang Kebangsaan “Negara ini, Republik Indonesia, bukan milik kelo